"Kami sudah menerima usul komite sekolah, untuk guru yang mengajar secara seenaknya dan tidak profesional, padahal telah memiliki sertifikat profesi, untuk dicabut tunjangan profesinya," kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Mukhlisin, di Pekalongan, Minggu.
Sertifikat profesi guru yang telah mereka terima, katanya, tidak menjamin profesionalisme dan perbaikan kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar.
Pihaknya telah mendengar dan mendapatkan laporan tentang sejumlah guru yang tidak rajin mengajar padahal dirinya telah mendapatkan tunjangan profesi.
Pada kesempatan itu ia tidak menyebut identitas guru yang dinilai malas mengajar itu.
Ia mengatakan, mereka tidak mengajar dengan alasan mengikuti seminar untuk mendapatkan kredit poin, sedangkan anak didik diberi tugas mengerjakan materi dari mata pelajaran tertentu.
"Jika kondisi ini terus dibiarkan, prestasi pendidikan bisa menjadi buruk. Padahal mereka telah mendapatkan tambahan tunjangan guna meningkatkan prestasi siswa dalam proses belajar mengajar," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Tri Panji, meminta, pihak komite sekolah dan masyarakat mengawasi kinerja guru terutama yang telah mendapatkan tunjangan profesi dan lulus sertifikasi profesi.
"Seharusnya para guru lebih rajin dan profesional dalam menjalankan tugas. Kami akan mengevaluasi para guru yang tidak profesional tersebut," katanya.
Ia mengatakan, gaji guru yang telah lulus ujian sertifikasi profesi itu bisa mencapai antara dua hingga empat juta rupia perbulan.
"Apabila ada guru yang seenaknya mengajar, akan kami usulkan ke Jakarta agar tunjangan sertifikasinya dicabut," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
materi yang didapat tidak sebanding dengan apa yang kau berikan.