Surabaya (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Cipta TPI (TPI) pada 14 Oktober lalu mengancam 1.083 pekerja.

Dalam rilis yang diterima ANTARA Biro Jatim, Minggu, AJI Indonesia meminta manajemen TPI tidak menelantarkan pekerja ketika pailit benar-benar terjadi dengan memenuhi seluruh hak-hak pekerja TPI.

Menurut AJI, putusan pailit itu kini membuat resah 1.083 pekerja stasiun teve milik grup Media Nusantara Citra (MNC) itu.

Putusan itu dinilai AJI Indonesia akan dapat berimbas buruk atas diabaikannya hak-hak pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Apalagi, sejumlah kasus pailit memang kerap membuat pengusaha lebih memilih untuk mengabaikan hak-hak pekerja atau pekerja hanya masuk dalam "hitungan" terakhir, karena pengusaha cenderung membagikan aset kepada kreditor dan pemegang saham.

AJI mencatat sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim telah memegang obligasi TPI senilai 53 juta dolar AS.

Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006, tetapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang itu sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

Meski dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kini, TPI yang memiliki market share 10 persen dari 40 juta pemirsa di Tanah Air dengan 75 persen sahamnya dimiliki PT MNC melalui PT Berkah Karya Bersama.

MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).

Sebelumnya, pemilik TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan manajemen TPI saat ini menduga obligasi hanya akal-akalan dari Tutut untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI.

Terlepas dari pertarungan para kapitalis media tersebut, AJI Indonesia memandang pemenuhan hak-hak pekerja media harus tetap diutamakan.

Oleh karena itu, AJI mendukung jalan yang ditempuh Serikat Pekerja TPI untuk mengkonsolidasikan diri dalam mengantisipasi pelanggaran hak-hak pekerja jika TPI benar-benar pailit.

Berkaca dari kasus TPI dan sejumlah kasus lain, AJI Indonesia menyerukan kepada seluruh pekerja media di Indonesia untuk bersatu membangun kekuatan dan solidaritas dalam wadah serikat pekerja media, kendati pemilik media selalu berupaya keras menghadang.

Dalam catatan AJI Indonesia, pelanggaran terhadap hak-hak pekerja media antara lain menghalangi pekerja untuk bergabung di dalam serikat, intimidasi, memutasi pengurus atau anggota serikat, menjatuhkan PHK, membentuk serikat pekerja "boneka", menolak diajak berunding PKB (Perjanjian Kerja Bersama), dan membuat peraturan perusahaan sepihak.

Pernyataan sikap AJI Indonesia bernomor 072/AJI-Div. SP/P/X/2009 itu ditandatangani Winuranto Adhi (Koordinator Divisi Serikat Pekerja) dan Nezar Patria (Ketua Umum). (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009