Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memberikan hukuman dengan olahraga senam kepada puluhan warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19, di depan Plaza Manahan Solo, Minggu.
Puluhan warga diminta baris berjajar dengan jarak sekitar 1,5 meter di depan Plaza Manahan Solo tersebut diajak senam bersama karena telah melanggar aturan protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Puluhan warga yang terkena razia oleh Petugas Satpol PP tersebut rata-rata masih berusia muda. Mereka dikumpulkan dengan membentuk barisan di depan Plaza Manahan Solo, setelah didata identitasnya, kemudian melaksanakan senam bersama selama sekitar 30 menit.
Baca juga: Tujuh pengunjung RHU dikenai sanksi langgar protokol kesehatan
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto puluhan orang yang mengikuti senam tersebut mereka yang melanggar tidak mematuhi pentingnya mentaati protokol kesehatan, terutama mengenakan masker di tempat umum. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.10/2020, tentang aturan Protokol Kesehatan.
Agus Sis Wuryanto mengatakan warga yang terjaring razia tidak menggenakan masker baik itu, yang sedang beraktivitas olahraga maupun nongkrong atau jajan di kawasan Manahan Solo. Mereka yang tidak mengenakan masker dibawa untuk diberi "punishment".
"Punishment itu, sebuah sebuah cara untuk mengarahkan tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan tingkah laku yang berlaku secara umum yakni dengan olahraga senam," kata Agus.
Menurut dia, kegiatan mengajak senam bagi warga yangmelanggar protokol kesehatan tersebut dilakukan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya di halaman Balai Kota Surakarta, pada Sabtu (4/7) malam.
Baca juga: Ada 168 pabrik di Jakarta disegel karena langgar protokol kesehatan
Petugas Satpol PP kebetulan melihat kerumunan massa, tetapi mereka tidak mengenakan masker langsung didatangi untuk ditertibkan, sehingga warga betul betul sadar menuju tatanan kehidupan baru atau normal baru guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami kegiatan ini, menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Jika warga ke depan kedapatan lagi mengulang hal yang sama, maka mereka akan diinapkan di Mako Satpol PP selama satu malam," katanya.
Menurut dia, dengan hukuman mengajak olahraga senam bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut agar mereka tetap sehat dan kondisi badan juga fit d tengah pandemi saat ini.
Dia mengatakan puluhan warga yang banyak terjaring razia melanggar aturan protokol kesehatan, mereka mayoritas pendudukan Solo, dan sebagian warga dari luar kota.
Selain itu, Petugas Satpol PP Kota Surakarta dalam pemantauan di sejumlah pasar modern seperti mal di Kota Solo, masih menemukan satu dua anak di tempat umum itu. orang tua nekat mengajak anaknya karena mereka beralasan tidak ada yang menjaga di rumah.
Namun, pihaknya menilai kesadaran masyarakat saat ini, sudah semakin baik. Bahkan, petugas Satpam di pusat perbelanjaan sudah menyaring anak tidak boleh masuk ke lokasi mal. ***3***
Baca juga: Pemkab Banyuwangi tutup sentra kuliner langgar protokol kesehatan
Baca juga: Pusat perbelanjaan ditindak tegas jika langgar protokol kesehatan
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Pasar Kliwon Kudus disemprot disinfektan
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020