"Ada dua pelaku kejahatan transnasional dengan cara pencurian data nasabah, yaitu WNA asal Turki dan WNI asal Bandung. Keduanya ini tidak ada hubungan keluarga, tapi kami akan selidiki keterlibatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Bobol ATM, dua WN Bulgaria ditangkap polisi di Kuta Bali
Ia menjelaskan Kimis merupakan residivis kasus skimming dan dia keluar dari penjara sekitar April 2020 lalu.
Sedangkan Wullut bertugas mengantar ke TKP untuk memasang alat skimming. Pelaku memasang alat skiming sebanyak empat kali, dua di antaranya mengambil alat skimming berupa plat Deep Skimming.
"Kejadiannya terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WITA terindikasi lokasinya di sebuah swalayan Kuta Utara telah terpasang alat skimming, akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan kamera tersembunyi," kata Rahmawan.
Baca juga: Polisi ringkus 2 pelaku skimming Bulgaria bermodus "Tap Cash E-money"
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA salah satu pelaku mendatangi mesin atm dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya. Rahmawan menjelaskan petugas kepolisian menangkap kedua pelaku saat masuk mesin ATM untuk mengambil alat plat Deep Skimming.
Saat ini kedua pelaku ditahan Polda Bali, untuk diperiksa lebih lanjut. "Kedua pelaku dikenakan pasal 30 juncto pasal 46 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP," katanya.
aBaca juga: Polisi tetapkan tersangka warga Turki pencuri data nasabah
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020