Penolakan disampaikan Fahmi Fadzil (Partai Keadilan Rakyat / Keadilan), Datuk Hasanuddin bin Mohd Yunus (Partai Amanah Negara / Amanah), Alice Lau Kiong Yieng (Partai Tindakan Demokratik / DAP), Dr Maszlee Malik (Bersatu/Berprinsip), Datuk Liew Vui Keong (Partai Warisan Sabah/Warisan), DS Wilfred Madius Tangau (United Progressive Kinabalu Organisation/UPKO) dan Baru Bian (Partai Sarawak Bersatu/PSB) di Kuala Lumpur, Minggu.
Mereka berpendapat kedua orang tersebut telah berkhidmat dengan penuh sikap profesional dan tidak ada dasar yang kuat untuk menyingkirkan keduanya.
Sejak pelantikan Tan Sri Ariff Yusof sebagai ketua parlemen atau speaker parlemen, berbagai reformasi dan perbaikan parlimen telah dilakukan secara konsisten demi memulihkan martabat institusi parlemen.
Mereka mengatakan langkah-langkah pembaharuan telah diperkenalkan untuk meningkatkan mutu dan memastikan transparansi proses parlemen.
Diantaranya termasuk mendirikan enam Komite Pilihan Khusus yaitu Komite Pilihan Khusus Rancangan Undang-Undang, Komite Pilihan Khusus Bajet, Komite Pilihan Khusus Pertahanan dan Urusan Dalam Negeri serta Komite Pilihan Khusus Hak Asasi dan Kesamaan Gender serta menciptakan Grup Partai Parlemen Lintas Negara (All-Party Parliamentary Groups) untuk lebih mensosialisasikan parlemen.
Parlemen merupakan institusi penting sebagai wadah demokrasi dan membawa suara rakyat yang tidak harus dijadikan medan percaturan politik secara sewenang-wenangnya tanpa sebab yang jelas.
Baca juga: Oposisi nilai pengangguran di Malaysia tertinggi dalam sepuluh tahun
Baca juga: Partai oposisi Malaysia serukan pemilihan
Baca juga: Oposisi tolak pelantikan Ketua DPR Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020