Kuala Lumpur (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berjanji akan membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada Agustus mendatang sebagai hadiah HUT Kemerdekaan RI.
"Pada Agustus saya akan meluncurkan PMI bebas dari biaya penempatan karena mereka selama ini terbebani praktik rente sehingga mereka harus membayar bunga 21 hingga 27 persen," ujar Benny saat webinar Solusi Bagi Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan PCINU Malaysia, Sabtu malam (4/7).
Politikus asal Sulawesi Utara tersebut menyampaikan hal itu saat menyampaikan sembilan prioritas BP2MI.
"Mereka menamakan koperasi atau lembaga non perbankan yang secara licik mereka meminjam di bank. Bank juga terlibat dalam kejahatan itu dengan bunga enam persen ketika dipinjamkan ke PMI bunganya membengkak 21 hingga 27 persen," katanya.
Dia menegaskan tema besar BP2MI era kepemimpinannya adalah memerangi sindikasi PMI non prosedural.
"Kita sudah mendeklarasikan perang melawan mafia, sindikat dan penjahat pengirim PMI ilegal ke negara-negara penempatan," katanya.
Sementara itu, sembilan program prioritas BP2MI adalah pemberantasan sindikasi penempatan PMI non prosedural, penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi, menjadikan PMI sebagai warga negara VVIP, modernisasi sistem pendataan, pembebasan biaya penempatan, pembenahan tata kelola PMI sea-based (awak kapal niaga migran dan kapal perikanan migran), penguatan skema penempatan PMI, pemberdayaan ekonomi dan sosial PMI dan peningkatan sinergi serta koordinasi.
Terkait modernisasi sistem pendataan, dia mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki single big data PMI.
"Kita hingga hari ini belum mempunyai single big data berapa jumlah PMI yang sebenarnya. Kalau tanya BP2MI kita bisa bilang 2,5 juta, kalau ditanya ke Kemenaker beda jawabannya. Kalau tanya ke Kemenlu pasti tidak sama jawabannya. Kalau kita ingin mengaminkan World Bank, PMI kita berjumlah sembilan juta," katanya.
Benny meminta BP2MI melakukan modernisasi sistem yang terkoneksi dengan pemerintah / lembaga sehingga pemerintah bisa yakin tentang data PMI.
"Pemerintah memiliki Undang-Undang Perlindungan. Siapa yang akan dilindungi kalau pemerintah tidak memiliki data yang pasti," katanya.
Narasumber pada kesempatan diskusi tersebut adalah Hindun Anisah (Staf khusus Menteri Tenaga Kerja Indonesia), Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migran Care), tim KBRI Kuala Lumpur dengan pengantar diskusi Ihyaul Lazib (Wakil Ketua Syuriah PCINU Malaysia) dan moderator Fuad Hadziq (Wakil Ketua PCINU Malaysia dan PhD Candidate University of Malaya).
Pada kesempatan yang sama Koordinator Aliansi Masyarakat Indonesia (AOMI) Malaysia Hardjito juga menyampaikan rencana organisasinya yang akan memulangkan 117 PMI rentan ke BP2PMI dan Kemenaker.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020