Chief Operating Officer LING-GO, Ratih Widyasari melalui pernyataan tertulis, Sabtu (4/7), mengatakan pelayanan jasa penerjemah profesional, biasanya sebelum terjadi transaksi ada proses komunikasi via email lebih dahulu.
"Melalui aplikasi ini pengguna jasa penerjemah hanya memerlukan waktu sebentar untuk mengunggah dokumen yang akan diterjemahkan, kemudian waktu dan biayanya akan muncul," katanya.
Baca juga: Difodeaf, aplikasi penerjemah bahasa isyarat buatan mahasiswa Universitas Brawijaya
Menurut Ratih, dokumen yang diunggah oleh pengguna hanya akan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan penerjemah berpengalaman yang memiliki sertifikat resmi.
"Layanan ini khusus untuk menerjemahkan dokumen penting. Dokumen itu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan penerjemah bersertifikat untuk menjamin kualitas hasil terjemahan," kata Ratih.
Dokumen yang biasanya diterjemahkan adalah perjanjian, abstraksi skripsi dan tesis, artikel, surat, dan dokumen pribadi. "Kalau perusahaan biasanya menerjemahkan perjanjian dan perizinan. Kalau perorangan biasanya menerjemahkan KTP, KK, ijazah, makalah," katanya.
Setelah merilis layanan penerjemah profesional, LING-GO berencana meluncurkan layanan penerjemah publik. Perbedaan kedua layanan tersebut adalah pada penerjemahnya. "Untuk layanan penerjemahan publik, penerjemahnya adalah orang yang lulus tes singkat di aplikasi LING-GO," katanya.
Baca juga: Aplikasi Google Translate untuk Android bisa "offline"
Ratih menjelaskan semua orang yang menguasai bahasa asing atau bahasa daerah dengan baik, bisa mendaftar jadi penerjemah publik di aplikasi LING-GO.
Perbedaan lainnya, kata dia, pada sistem dan bahan yang diterjemahkan. Layanan penerjemah publik menggunakan sistem urun daya. Bahan yang diterjemahkan tidak hanya dokumen, tapi juga suara dan gambar yang berisi tulisan. "Orang yang bertanya terjemahan bisa langsung dijawab oleh penerjemah publik yang terdaftar," tuturnya.
Untuk layanan penerjemah publik, LING-GO berencana merilis aplikasi mobile dalam versi IOS dan android. "Kalau layanan penerjemah profesional ada di website, sedangkan layanan penerjemah publik akan dirilis di website, google playstore, dan app store. "Pengguna bisa mengunggah dari playstore atau app store," katanya.
Baca juga: Pemerintah optimistis 1.000 perusahaan digital tercapai 2020
Baca juga: Menteri PPN dukung inovator geospasial jadi "starup"
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020