Jayapura (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura periode lalu diharapkan mengembalikan kendaraan dinas yang dipakai saat masih menjabat anggota dewan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jayapura, Ikrar Bassalem, di Jayapura, Sabtu.

Ia menjelaskan, saat ini masih ada enam kendaraan dinas dan operasional DPRD Jayapura yang belum dikembalikan oleh anggota lama. "Ada tiga buah mobil sedan, dan tiga mobil operasional yang saat ini belum dikembalikan," kata Ikrar.

Ia mengungkapkan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut.

"Karena kendaraan itu merupakan aset negara, jadi harus dikembalikan," ujarnya.

Ikrar juga menegaskan, jika sampai tiga kali bersurat namun belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan kendaraan dinas itu, maka selanjutnya Sekwan akan melapor ke walikota Jayapura.

"Nantinya Walikota yang akan melaporkan kepada pihak aset daerah untuk ditindaklanjuti, jika tidak berhasil juga, barulah akan dilaporkan kepada aparat berwajib (Kepolisian)," terang Ikrar.

Untuk itu,lanjutnya, pihaknya meminta kerjasama dan itikad baik dari para mantan anggota DPRD kota Jayapura yang masih menggunakan kendaraan dinas, agar segera mengembalikannya.

"Saya pikir selama ini mungkin para mantan dewan tersebut masih mempunyai kesibukan hingga belum mengembalikan kendaraan yang dipakainya," papar Ikrar. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009