Kerja sama di bidang hukum dan HAM dengan Serbia perlu dikembangkan atasi kejahatan narkotika dan perdagangan manusia.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin delegasi Indonesia berangkat ke Beograd, Sabtu, untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Serbia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Yasonna Laoly dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, dijadwalkan akan bertemu dengan sejumlah menteri dan otoritas penegak hukum di Serbia.
Keberangkatannya merupakan tindak lanjut kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia H. E. Slobodan Marinkovic di Jakarta, pekan lalu.
Baca juga: Yasonna: Imigrasi tak bisa cekal terpidana yang tak masuk "red notice"
Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham, termasuk di bidang mutual legal assitance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi.
"Kami sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draf perjanjian internasional terkait dengan MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait dengan perjanjian tersebut. Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini," kata Yasonna.
Kerja sama di bidang hukum dan HAM dengan Serbia, menurut dia, perlu dikembangkan sebagai upaya mengatasi tantangan global yang makin tinggi, khususnya terkait kejahatan narkotika dan perdagangan manusia yang merupakan bagian kejahatan terorganisasi transnasional.
Menurut Yasonna, tercapainya kesepakatan di bidang hukum, seperti Perjanjian MLA dengan Serbia merupakan hal penting.
Baca juga: Yasonna tak menampik kemungkinan Djoko Tjandra mengubah nama
Dari sudut pandang diplomasi, lanjut dia, tentu ini merupakan penguat hubungan diplomatik yang sudah terjalin sejak 1954 saat Serbia masih tergabung dengan Yugoslavia.
"Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM, seperti Perjanjian MLA dan ekstradisi, juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujarnya.
Terkait dengan MLA, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian bantuan hukum timbal balik. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, Tiongkok, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam.
Empat negara lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.
Sebagai informasi, RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss di tengah pekan ini sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR dan diharapkan bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Yasonna ingin hukum dapat ditegakkan tanpa terikat oleh batas negara
Yasonna sebelumnya mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020