Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang gadis kecil yang masih di bawah umur diamankan polisi dari lokalisasi Batu 24 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, karena didapati akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang mucikari.
"Kami mengamankan KS (15) dan menangkap salah seorang mucikari bernama Engkar alias Karsih dari lokalisasi Batu 24 karena telah menjadikan KS sebagai PSK," kata Kapolres Bintan, AKBP Yohanes Widodo, di Tanjung Uban, Jumat.
Dia mengatakan Karsih sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak penipuan dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.
"KS dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko di Batam, namun dibawa tersangka ke lokalisasi Batu 24 untuk dijadikan PSK," ujarnya.
Selain KS, polisi juga mengamankan TA (22) dan LS (25) karena juga menjadi korban penipuan oleh Karsih.
"Ketiga wanita asal Serang, Banten tersebut ditipu tersangka setelah diiming-imingi bekerja sebagai pelayan di restoran dengan gaji besar," tambahnya.
Terungkapnya kasus tersebut, menurut Yohanes, karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada anak-anak yang dijadikan PSK dilokalisasi tersebut.
"Setelah kami lakukan pengecekan ternyata benar dan langsung kami amankan ketiga korban sebelum tersangka kami tangkap," ujarnya.
Menurut Yohanes, berdasarkan pengakuan korban KS, dia sudah berada dilokalisasi tersebut selama lebih kurang satu bulan.
"Korban tidak bisa berbuat banyak dan lari dari lokalisasi tersebut karena berada di bawah penjagaan tersangka," tambahnya.
Kepada tersangka Karsih, dia mengatakan akan dikenakan pasal 81 juncto pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman kurungan selama sepuluh tahun penjara," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009