"Jadi peserta UTBK yang boleh untuk tes itu yang berdomisili di Provinsi Lampung dahulu, ini guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Humas Badan Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru (BPPMB) Universitas Lampung M Komarudin, di Bandarlampung, Sabtu.
Namun, lanjut dia, apabila ada peserta UTBK dari luar provinsi yang ingin mengikuti tes tersebut mereka harus menunjukkan surat domisili telah lebih dari 14 hari berada di Lampung.
Baca juga: Banyuwangi bantu tes cepat COVID-19 gratis bagi pelajar ikuti UTBK
"Kalau peserta dari luar daerah tidak bisa menunjukkan itu tentu tidak diperkenankan untuk ikut tes. Jika mereka ingin benar-benar ikut UTBK harus melakukan tes usap sebagai bukti mereka bebas COVID-19," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa apabila nanti dalam pelaksanaan tes ditemui peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat Celcius mereka juga tidak diperbolehkan ikut tes UTBK.
"Kalau ada yang suhunya di atas 37 derajat Celcius, maka langsung akan kami bawa ke poliklinik untuk pemeriksaan lebih lanjut kondisinya," kata dia.
Artinya, lanjut dia, peserta itu memang tidak bisa ikut tes tersebut karena harus menjalani pemeriksaan dan diharuskan isolasi selama 14 hari dan mereka dianggap gugur sebab pihaknya tidak menyediakan tes susulan.
"Yang kita takutkan jika peserta itu positif COVID-19, yang diutamakan kan keselamatan banyak orang jadi kita menjaga itu. Ya tidak bisa tes susulan kan waktunya sudah tidak cukup karena kan peserta itu harus isolasi 14 hari sedangkan pelaksanaan UTBK di Unila sampai 24 Juli 2020," jelasnya. ***3***
Baca juga: LTMPT minta peserta cari lokasi UTBK tanpa datang
Baca juga: Peserta UTBK dengan hasil tes cepat reaktif dialihkan ke gelombang dua
Baca juga: Peserta UTBK dari keluarga tak mampu gratis tes COVID-19 di Surabaya
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020