Hua Hin (ANTARA News) - Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia antarpemerintah Asean (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) diresmikan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean yang berlangsung di Hotel Dusit Thani, Hua Hin, Thailand, Jumat.

AICHR beranggotakan 10 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing negara anggota Asean yakni Dr. Sriprapha Petcharamesree dari Thailand yang juga ditetapkan sebagai Ketua AICHR, Om Yentieng (Kamboja), Rafendi Djamin (Indonesia), dan Bounkeut Sangsomsak (Laos).

Selanjutnya yaitu Awang Abdul Hamid Bakal (Malaysia), Kyaw Tint Swe (Myanmar), Rosario G. Manalo (Filipina), Richard Magnus (Singapura), dan Do Ngoc Son (Viet Nam).

Perwakilan Komisi HAM dari setiap negara ini bertugas selama tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali hanya untuk satu kali periode. Selanjutnya, dalam jangka waktu lima tahun akan ada peninjauan terhadap komisi tersebut.

Wakil dari Indonesia di AICHR Rafendi Djamin, yang ditemui setelah peresmian pembentukan komisi mengatakan, pembentukan AICHR merupakan suatu kemajuan, mengingat sebelumnya masalah HAM di Asean ini menjadi sesuatu yang belum tersentuh.

"Terbentuknya komisi ini adalah bentuk kemajuan karena kita tahu bahwa sebelumnya HAM menjadi sesuatu yang 'tabu' untuk dibahas dalam Asean," katanya.

Ia berharap ke depan, kegiatan komisi lebih mengarah pada penguatan proteksi HAM di wilayah Asean dan tidak hanya sekedar berpromosi.

"Indonesia akan meneruskan garis yang telah diperjuangkan sebelumnya. Kita menghendaki proteksi yang kuat," katanya.

Menurut Rafendi, masalah-masalah HAM yang terjadi di negara-negara Asean akan dibahas dalam komisi, namun sifatnya hanya dalam bentuk dialog.

"Tidak ada mekanisme pemberian sanksi," katanya menegaskan.

Anggota AICHR dijadwalkan melaksanakan pertemuan perdananya besok (Sabtu, 24/10) di sela-sela KTT Asean untuk saling mengenal lebih dekat.

AICHR merupakan lembaga konsultasi antarpemerintah dan merupakan bagian integral dalam struktur Organisasi Asean.

Komisi ini bertugas merumuskan upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan melalui edukasi, pemantauan, diseminasi nilai-nilai dan standar HAM internasional sebagaimana diamanatkan oleh Deklarasi Universal tentang HAM, Deklarasi Wina dan instrumen HAM lainnya.

AICHR berfungsi sebagai institusi HAM di Asean yang bertanggungjawab untuk pemajuan dan perlindungan HAM di Asean. AICHR akan bekerjasama dengan badan-badan Asean lainnya yang terkait dengan HAM dalam rangka melakukan koordinasi dan sinergi di bidang HAM. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009