Bandarlampung (ANTARA News) - Poilsi Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ineks dan sabu-sabu, yang seorang diantaranya berstatus PNS di Dinas Perhubungan, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Budi Santoso, di Bandarlampung, Jumat, mereka ditangkap pada Kamis (22/10) dini hari, pukul 03.00 WIB, di pintu gerbang Hotel Widara Bandarlampung, setelah polisi mengintai dan berhasil memancing mereka keluar hotel.

Ketiga tersangka adalah Abdul Latief (36) warga Kecamatan Sukabumi Bandarlampung dan Heri Setiawan (36), warga Kecamatan Kedaton Bandarlampung, sedangkan Muhammad Syafei (32), warga Kabupaten Lampung Utara, berstatus sebagai PNS Dinas Perhubungan di kabupaten itu.

Latief dan Heri diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang baru bebas dan pernah ditahan di Rumah Tahanan Way Hui Lampung Selatan pada 2006.

Syafei dan Latief berperan sebagai bandar, sedangkan Heri berperan sebagai kurir pengantar barang.

"Mereka melakukan penjualan hingga lintas provinsi, narkobanya didapat dari Sumatra Selatan, dijualnya di Bandarlampung dan Lampung Utara," terang Budi.

Darti mereka, polisi menyita barag bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 43 gram, plus alat timbangan yang merupakan milik Abdul Latief.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah 86 butir ekstasi warna merah jambu milik Muhammad Syafei. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009