"Jadi selama delapan tahun berkembang menjadi sekitar Rp2 miliar," kata Andi Mattalatta setelah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.
Andi melaporkan harta kekayaan itu setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
KPK berhak menerima laporan dan memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
Menurut UU 30 tahun 2002, KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan, antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Andi menjelaskan, jumlah harta kekayaannya pada 2001 tercatat Rp6 miliar, sedangkan pada 2009 Rp12 miliar, lalu dikurangi utang Rp4 miliar sehingga total kekayaan Andi pada 2009 adalah Rp8 miliar.
Kekayaan Andi ada dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak, serta harta tunai dalam tabungan.
Andi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara negara, baik sebelum maupun sesudah menjabat.
"Saya tidak mau berlama-lama karena waktu itu sudah ada peraturan dalam undang-undang yang mengatur, bahwa pelaporan paling lama dua bulan," kata Andi. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009