Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel di Kepulauan Seribu.
Pesta narkoba tersebut melibatkan total 11 orang dan satu orang diantaranya diketahui sebagai oknum pegawai Bea Cukai.
"Lima dari 11 orang ini kami jadikan tersangka karena terbukti memegang narkoba jenis ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto saat konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Meski demikian, satu pelaku yang diketahui sebagai oknum pegawai Bea Cukai tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"AP (pegawai Bea Cukai) tidak ditemukan barang bukti dan tidak tahu akan ada pesta narkoba," ujar Heru.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba pada yang bersangkutan, polisi tetap mengharuskan AP untuk menjalani tes urine dan hasilnya membuktikan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
"Namun, AP positif memakai narkoba setelah kami tes DNA rambut," kata Heru.
Baca juga: Diduga terkait narkoba, oknum pegawai Bea Cukai ditangkap polisi
Heru mengatakan ada 11 orang terdiri atas enam pria dan lima perempuan dalam perkara tersebut serta menjelaskan mengenai siapa saja yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka pertama berinisial HG (42) yang sebagai wirausaha di Jakarta Pusat dan ND (47) selaku karyawan di perusahaan di kawasan Jakarta Timur.
Selanjutnya tersangka HM (44) sebagai pegawai swasta di Jakarta Utara dan AG (44), selaku pegawai swasta di kawasan Jakarta Pusat. Terakhir, yakni TN (48) sebagai pegawai swasta di wilayah Jakarta Utara.
Para tersangka itu diketahui memang menyewa hotel dan merencanakan pertemuan dengan lima perempuan di hotel.
"Mereka menyewa hotel dan memang sudah janjian dengan lima perempuan tersebut," katanya.
Baca juga: Satgasus Polri musnahkan 1,2 ton sabu
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020