Kendari (ANTARA News) - Sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam majelis pro rakyat mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), segera menuntaskan kasus penyalahgunaan APBD tahun 2003 dan 2006 di kabupaten Konawe Selatan.
Dalam orasinya, koordinator aksi Ahmad fadila di Kendari, Kamis meminta komitmen Kejati untuk mengusut kasus korupsi yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.
"Korupsi di Konsel ini bisa dibilang sudah berkarat, bayangkan hasil temuan BPKP menyatakan terjadi penyelewengan APBD Konsel tahun 2003 senilai Rp48 miliar tetapi sampai saat ini belum dituntaskan, kami selaku elemen masyarakat meminta komitmen Kejati," ujarnya.
Selain dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2003, Ahmad juga menyebut adanya temuan BPKP berupa penyalahgunaan anggaran senilai Rp21 miliar pada tahun 2006, serta dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Kantor Bupati Konsel senilai Rp4,5 miliar.
"Penyalahgunaan APBD 2003 itu saat Bupati Konsel Imran masih menjabat sebagai Penjabat Sementara, waktu itu konsel baru saja dimekarkan tetapi sampai sekarang setelah menjabat sebagai Bupati definitf pun belum juga tersentuh, ada apa sebenarnya dengan penegak hukum di Sultra ini," tandasnya.
Sayangnya, dalam aksi tersebut pengunjuk rasa gagal bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Fahmi, karena sedang berada diluar kantor. Mereka hanya diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra, Idris Gani.
Massa tersebut menolak menyampaikan aspirasinya kepada Kasi Humas, mereka nekat memasuki Kantor Kejati Sultra, namun dihalang-halangi oleh sejumlah aparat kepolisian.
Aksi tersebut akhirnya bubar setelah polisi dan petugas kejaksaan mendesak mereka menghentikan aksinya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009