Kendal (ANTARA News) - Pasangan kakak-adik RMD (33) dan JKU (28), keduanya warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupeten Kendal, Jawa Tengah, diduga menganiaya tetangganya, Harjono (41), hingga tewas pada Kamis (22/10).
Korban ditemukan petugas Polsek Patebon, di sekitar 200 meter dari rumahnya, dalam keadaan kritis dan mengeluarkan darah dari mulutnya karena dipukuli tersangka.
Tersangka RMD, mengatakan, dirinya bersama adiknya sekitar pukul 03:00 WIB mendapati korban yang dicurigai mencuri barang rongsok di salah satu rumah tempat menyimpan barang itu.
Korban, katanya, dicurigai sudah berulang-ulang mencuri barang rongsok itu sehingga kakak-adik itu geram dan memukuli korban.
"Kami tadi tidak bermaksud membunuhnya, hanya ingin memberi pelajaran, tapi tidak tahu kalau ternyata adik saya menghantam dengan paving di tengkuknya, dan ternyata tewas," katanya di sela menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Ia mengaku, tidak melihat secara langsung saat adiknya memukul korban dengan paving.
Ketika itu, katanya, dirinya sedang menelepon polisi terdekat untuk meminta tolong mengamankan korban karena dicurigai telah mencuri barang itu.
Korban, katanya, dicurigai sering mencuri berbagai barang rongsok seperti besi yang berserakan di rumah itu.
"Sebelumnya kami juga sudah curiga dengan dia, karena pemilik rongsokan sering bilang kepada saya kalau barangnya sering hilang. Saya pernah melihat korban pada suatu malam sedang duduk-duduk di dekat rumah tempat menimbun rongsokan itu," katanya.
Pukulan bertubi-tubi oleh dua tersangka itu mengakibatkan korban pingsan. Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo Kendal untuk dirawat tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi mengamankan dua tersangka itu ke Markas Polres Kendal guna mencegah amukan massa. Jarak rumah korban dengan polsek setempat relatif dekat, sekitar 30 meter.
Kepala Polres Kendal, AKBP Sugihardi, membenarkan kejadian itu.
Hingga saat ini, katanya, polisi masih menyidik dan menyelidiki kasus itu.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di polres untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
RMD dikenal masyarakat setempat sebagai preman kampung dan beberapa kali dihukum penjara karena kasus penganiayaan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009