Palu (ANTARA News) - Kasus pembobolan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah akhirnya terungkap setelah aparat Polres setempat berhasil menangkap seorang pelakunya.

"Pelakunya sudah kita tangkap berinisial Rs (24), warga Tavanjuka," kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di Palu, Kamis.

Dia mengatakan pelaku Rs yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap Jumat (16/10) di kantor PN Palu, tempat dia bekerja.

"Tersangka Rs merupakan salah satu pegawai honorer di PN Palu," kata dia.

Aksi kejahatan tersangka RS ini terungkap setelah polisi setempat melakukan penyelidikan melalui investigasi sidik jari (cientivic investigation) dari seluruh pegawai PN Palu yang ada.

Dari hasil penyelidikan itu ditambah beberapa barang bukti pendukung lainnya, identifikasi pelaku pembobolan kantor itu lebih mengarah kepada tersangka.

Selain meringkus tersangka Rs, pihaknya juga menyita barang bukti yakni sebuah tas.

"Barang buktinya hanya tas yang sudah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Sementara uang hasil kejahatan itu sudah tidak ada," kata Stefanus.

Dia menjelaskan, kasus pembobolan di kantor PN Palu dilakukan tersangka Rs di ruangan Wakil Panitera, Fajrah Sunusi pada Selasa (13/10) sekitar pukul 13.00 ketika para pegawai tengah beraktivitas.

Dalam peristiwa itu, kata dia, uang sejumlah Rp1 juta lebih beserta kartu ATM dan perhiasan yang berada di laci meja korban Fajrah, raib.

Sementara itu, tersangka Rs dalam keterangannya mengaku uang dan perhiasan yang dicuri itu telah habis dibelanjakan.

"Saya lakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga," katanya. Dia juga mengaku sangat menyesali perbuatan pencurian yang dilakukannya itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rs terpaksa harus menjalani hari-harinya di dalam bui Mapolres Palu untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun," kata Stefanus.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009