Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji siaran salah satu televisi nasional yang menayangkan wawancara dengan salah satu buronan aset Bank Century ke luar negeri sebesar Rp11,7 triliun.

"Pengkajian itu untuk mengetahui seluruh aset Bank Century dan untuk mengetahui keberadaan buron itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, salah satu televisi nasional menayangkan acara mengungkap kasus Bank Century yang di dalamnya ada wawancara dengan salah satu buron kasus tersebut.

Kejagung sendiri sudah menetapkan status tersangka kepada Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century dan saat ini keduanya dalam status buron.

Kapuspenkum berharap pengkajian siaran televisi nasional tersebut bermanfaat dalam mengungkap kasus pelarian aset yang ke luar negeri itu.

Di bagian lain, Kapuspenkum menyatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan pendataan dan penyitaan aset yang ada di Hong Kong dan Inggris dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Instansi terkait tersebut, yakni Departemen Luar Negeri (Deplu), Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan (Depkeu)," katanya.

"Koordinasi pendataan dan penyitaan aset yang ada di Hong Kong dan Inggris, direncanakan awal November 2009," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009