Kendal (ANTARA News) - Dua pejabat eselon IV C pada Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tetap menerima gaji meski tidak pernah masuk kantor selama satu tahun lebih.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kendal, Agus Susanto di Kendal, Kamis mengunggkapkan, kedua pejabat itu adalah Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Kendal Warso Susilo dan Mantan Sekda Hendro Ariantoko.
"Warso Susilo diberhentikan sementara akibat terjerat kasus korupsi APBD 2004 dan Hendro Ariantoko terjerat kasus korupsi asuransi fiktif tahun 2004," jelasnya.
Ia mengatakan, meski kedua pejabat itu tidak pernah masuk kantor selama setahun lebih, mereka tetap menerima gaji, kendati jumlahnya telah dipotong 25 persen.
Menurutnya kedua pejabat berhak menerima gaji karena masih dalam status pemberhentian sementara.
"Status itu akan terus berlangsung, hingga proses hukum tentang kasus yang meraka jerat selesai, status kepegawainnya akan diberhentikan permanen atau tidak, tergantung keputusan Presiden." katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Pamuji Wido Utomo menyatakan BKD Kabupaten Kendal harus bersikap tegas terhadap dua pejabat tersebut karena status kepegawainya sudah dikembalikan ke masyarakat.
"Kalau memang dia tidak pernah mengantor, lebih baik dipecat saja, karena sebagai PNS di manapun ada aturan dan kaedah dalam hal absensi," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009