Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Iskandar mengatakan, penyidik Polri menyita sejumlah dokumen di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Kejaksaan Agung.

"Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagaimana yang diminta oleh Kejaksaan Agung," katanya di Jakarta, Kamis.

Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung.

Namun berkas keduanya dikembalikan ke Polri dengan disertai sejumlah petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi.

Salah satu petunjuk yang harus dilengkapi adalah agar Polri menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus itu dan masih di kantor KPK.

"Penyitaan itu bukan kemauan polisi tapi atas permintaan Kejaksaan Agung," kata Dikdik.

Pada 21 Oktober 2009, KPK telah menyerahkan sedikitnya 20 dokumen kepada penyidik Polri untuk disita sebagai bagian dari proses hukum yang sedang menjerat pimpinan KPK.

Mabes Polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Chandra yang kini berada di luar negeri.

Menurut Polri, Chandra dan Bibit mengajukan cekal tanpa melibatkan pimpinan KPK lainnya padahal kepemimpinan KPK bersifat kolektif. Tindakan keduanya, menurut polisi, merupakan tindak pidana.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009