Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengubah istilah Pilkada untuk Pemilihan Kepala Daerah menjadi Pemilu Kada.

"Istilah tersebut berdasarkan hasil rapat kerja pihak KPU kabupaten, KPU provinsi, Kesbang Kabupaten, Departemen Dalam Negeri dan KPU pusat," kata Ketua KPU Kotawaringin Gusti Muhamad Firdaus di Sampit, Kamis.

KPU sedang mempelajari aturan main Pemilu Kada, seperti undang-undang, jadwal tahapan dan penyusunan anggaran pelaksanaan Pemilu, serta bersiap-siap merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pilkada nanti akan berbeda dengan Pilkada 2005 lalu,dimana calon perseorangan bisa turut berpartisipasi. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009