RUU HIP tidak dibutuhkan masyarakat....
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mempertanyakan sikap DPR RI yang tidak mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"RUU HIP ini bikin hancur-hancuran kohesi sosial, jadi pembelahan sekarang. Apa urusannya, kita menghadapi COVID-19 saat ini ribut soal Pancasila, komunisme dan khilafah, korelasinya apa," kata Mahfuz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Mahfuz itu menanggapi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasonna H Laoly, serta DPD RI dalam rapat kerja pada Kamis (2/7) yang mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020, serta melakukan penambahan dan penggantian RUU di Prolegnas 2020.
Mahfuz menilai DPR telah kehilangan orientasinya dengan sikap mempertahankan RUU HIP dalam Prolegnas 2020, padahal RUU tersebut telah menyebabkan pembelahan kohesi sosial masyarakat, dan memperlemah kekuatan kebersamaan dalam rangka penanganan krisis akibat dampak pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, RUU HIP tidak termasuk RUU yang dikeluarkan maupun yang diganti di Prolegnas 2020, sehingga tetap dipertahankan untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.
Baca juga: Baleg: RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas 2020
Namun, menurut dia, pada saat yang bersamaan, Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menemui Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Kamis (2/7), mendukung RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Mahfuz menegaskan bahwa RUU HIP tidak dibutuhkan masyarakat, karena lebih membutuhkan peran DPR dalam membantu Pemerintah agar segera keluar dari krisis.
"DPR mestinya paham, apa sih yang dibutuhkan masyarakat sekarang. Masyarakat tidak butuh RUU HIP, tapi butuh bagaimana peran DPR membantu Pemerintah dan membantu masyarakat agar segera keluar dari krisis," ujarnya.
Mahfuz mengaku tidak paham apa yang menjadi alasan DPR tetap mempertahankan RUU HIP untuk dibahas, karena RUU tersebut bukan usulan Pemerintah, tapi usul inisiatif DPR dari sebagian pihak dan fraksi.
Dia berharap DPR lebih fokus lagi dan konkret membantu Pemerintah untuk mengatasi dampak krisis akibat pandemi COVID-19.
"Sebagai contoh, soal biaya rapid test mahal, kenapa DPR tidak membahas kebijakan yang mengikat Pemerintah agar biayanya digratiskan atau disubsidi. Atau membahas insentif ke masyarakat seperti UMKM yang sekarang diserahkan ke perbankan," katanya lagi.
Sebelumnya, Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menkumham dan DPD RI menyepakati mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, melakukan penambahan dan penggantian RUU di Prolegnas 2020. Dari 16 RUU tersebut, tidak ada RUU HIP dari daftar RUU yang dikeluarkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menjelaskan RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, karena saat ini sudah menjadi domain Pemerintah.
"DPR sudah ada aturannya, jika RUU sudah diambil keputusan di rapat paripurna, maka untuk membatalkannya harus di paripurna. Lalu saat ini, RUU HIP sudah masuk ranah Pemerintah, maka tunggu Pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR," kata Willy, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemarin, tanggapan Try Sutrisno soal RUU HIP hingga pengurangan 16 RUU
Dia mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah menjelaskan bahwa Pemerintah punya waktu 60 hari kerja setelah DPR mengirimkan RUU HIP.
Menurut Willy, sebelum batas waktu itu, Pemerintah akan mengeluarkan surat presiden (surpres), isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.
"Sebelum batas waktu itu, Pemerintah akan kirimkan surpres, bisa membatalkan, bisa tindaklanjuti, bahkan surpres tanpa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pun tidak bisa dibahas," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, masyarakat lebih baik menunggu DIM dari Pemerintah, apakah sesuai ekspektasi publik atau tidak terkait RUU HIP.
Baca juga: MPR terima masukan Try Sutrisno minta pro-kontra RUU HIP dihentikan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020