Ini dengan otoritas fiskal lalu langkah-langkah strategis apa yang bisa dilakukan bersama agar tidak melenceng jauh dari stabilitas ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan aturan terkait pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam penanganan COVID-19 akan selesai dalam waktu dekat.
“Ini seharusnya tidak lama lagi diumumkan tapi yang sudah disebutkan Ibu (Sri Mulyani) di Komisi XI kurang lebih seperti itu,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Febrio mengatakan skema pembagian beban tersebut juga tidak banyak berubah dari yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI.
“Skema sudah beredar dari Ibu (Sri Mulyani) di Komisi XI. Enggak banyak berubah di situ. Tinggal dipertajam karena kesepakatan sudah terjadi secara legal,” ujarnya.
Skema berbagi beban mencakup belanja kepentingan publik atau public goods maupun kepentingan nonpublik atau non-public goods.
Dengan pembagian ini, BI akan menanggung 100 persen beban bunga untuk belanja penanganan pandemi yang bertujuan untuk kepentingan publik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, maupun sektoral kementerian/lembaga/pemda.
Untuk belanja kepentingan nonpublik seperti UMKM, pemerintah juga ikut menanggung diskon bunga satu persen dari suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate.
Sementara itu, total kebutuhan biaya penanganan COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp695,2 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari penanganan kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,6 triliun dan UMKM Rp123,46 triliun.
Selain itu juga termasuk untuk pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun dan sektoral KL serta Pemda Rp106,1 triliun.
Febrio mengatakan dalam penyusunan aturan burden sharing ini pemerintah beserta Bank Indonesia tidak ingin terburu-buru karena harus mencakup langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian.
“Ini masa extraordinary. Kita tidak boleh gegabah karena ini bukan dalam bentuk intervensi. Ini dengan otoritas fiskal lalu langkah-langkah strategis apa yang bisa dilakukan bersama agar tidak melenceng jauh dari stabilitas ekonomi,” katanya.
Ia menekankan prinsip kehati-hatian sangat penting dalam menentukan langkah berbagi beban dengan Bank Indonesia untuk menangani COVID-19.
“Kita cocokkan yang sedang kita hadapi. Prinsip kehati-hatian makanya cukup alot dan detil pembicaraan antara otoritas moneter dan fiskal. Integrasi harus dijaga,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu pastikan langkah berbagi beban dengan BI sesuai tata kelola
Baca juga: Presiden minta konsep berbagi beban diterapkan selama pandemi
Baca juga: BI: Kita tidak menuju suatu titik resesi, ini indikatornya
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020