"Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Arief Budiman mengatakan aturan itu akan diberlakukan karena di setiap daerah status dari pandemi COVID-19 berbeda-beda, ada zona merah, kuning atau hijau.
Baca juga: KPU : jumlah peserta kampanye terbuka Pilkada 2020 akan dibatasi
"Karena setiap daerah itu bisa kapan saja hijau, merah, makanya harus dapat rekomendasi. Tapi kampanye lain misalnya melalui daring (dalam jaringan), melalui media massa cetak, elektronik tersedia (meski tidak mendapatkan rekomendasi kampanye umum)," katanya.
Untuk tetap memberikan ruang kepada calon kepala daerah untuk berkampanye dan sosialisasi bagi masyarakat, KPU akan memberi ruang yang lebih besar untuk kampanye melalui daring.
"Kalau kemarin boleh 10 akun (daring), nanti mungkin akan kami bolehkan lebih banyak. Kalau pertemuan fisik kami kurangi maka pertemuan non fisik dibuka ruangnya lebih lebar," kata Arief.
Baca juga: Pengamat: Pilkada saat pandemi dikhawatirkan jadi kluster baru
KPU juga lebih mendorong calon kepala daerah agar berkampanye pada Pilkada 2020 memanfaatkan model virtual, tidak lagi pertemuan fisik, selain mencegah klaster baru COVID-19, kampanye virtual tentunya bisa menjangkau pemilih lebih banyak lagi dibandingkan tatap muka.
"Bisa dilakukan di banyak tempat, bisa menjangkau seluruh wilayah, dan dalam sehari bisa dilakukan berkali-kali. Ruang daring ini sebenarnya juga menjadi pembelajaran dan kultur baru," ujarnya.
Baca juga: Komisi II: 3 indikator harus dijaga dalam pelaksanaan Pilkada
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020