Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan ada dua pertimbangan sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan direlokasi menjadi Prolegnas 2021.
"Pertama, karena secara pembahasan dan progres pembahasannya tidak menunjukkan indikasi akan dituntaskan sampai Oktober 2020," kata Willy kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, Baleg DPR memiliki mekanisme untuk mengevaluasi Prolegnas, yaitu meminta pendapat masing-masing komisi di DPR, RUU mana saja yang tidak bisa selesai pada Oktober 2020.
Menurut politisi Partai NasDem itu, kalau RUU yang tidak bisa diselesaikan hingga batas akhir Oktober 2020, maka akan direlokasi ke Prolegnas 2021.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah sepakat keluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020
Baca juga: Fraksi PKS minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020
Baca juga: Baleg jelaskan alasan Komisi VIII tarik RUU PKS dari Prolegnas 2020
"Kami punya mekanisme untuk evaluasi Prolegnas bersama komisi-komisi. RUU mana saja yang tidak bisa diselesaikan pada Oktober 2020, ditarik dan direlokasi ke Prolegnas tahun berikutnya, nanti dimasukkan pada Oktober 2020 (pembahasan daftar RUU Prolegnas 2021)," ujarnya.
Willy menjelaskan, pertimbangan kedua, langkah merelokasi 16 RUU tersebut untuk menghindari "over" ekspektasi dalam menyelesaikan target RUU prioritas 2020.
Karena menurut dia, tenggat waktu penyelesaian semua RUU dalam Prolegnas 2020 adalah Oktober 2020 sehingga diperlukan rasionalisasi dalam menyelesaikan pembahasan RUU.
"Beban (penyelesaian RUU dalam Prolegnas 2020) terlalu berat maka untuk menghindari over ekspektasi dari banyak kalangan maka kami rasionalisasi," katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Baleg DPR mengajak diskusi semua komisi sebelum memutuskan merelokasi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020.
Menurut dia, masing-masing komisi memberikan evaluasi yang dibahas lalu berkomitmen RUU tidak direlokasi dari Prolegnas 2020 akan diselesaikan pada Oktober 2020.
"Misalnya Komisi I DPR hanya bahas 1 RUU yaitu Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah sementara itu RUU Keamanan Siber, RUU Penyiaran, dan RUU Bakamla direlokasi," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020