Karena tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan kereta api pada era normal baru ini, mulai Jumat (3/7) PT KAI kembali menjalankan KA Turangga

Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali melayani rute perjalanan dari Jakarta ke Surabaya seiring dioperasikannya lagi KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung–Gambir PP, Jumat (3/7).

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan dioperasikannya KA Turangga tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.

"Karena tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan kereta api pada era normal baru ini, mulai Jumat (3/7) PT KAI kembali menjalankan KA Turangga," ujar Ixfan di Madiun, Kamis.

Menurut dia, KA Turangga nantinya akan beroperasi saat akhir pekan saja, yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana biasa terjadi peningkatan jumlah penumpang.

KAI Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 3.682 penumpang kereta api jarak jauh sejak dioperasikan lagi tanggal 12 Juni hingga 1 Juli 2020. Sedangkan untuk pengguna KA lokal pada periode yang sama mencapai 18.421 orang.

Baca juga: KAI Daop Madiun layani 18.152 penumpang sejak beroperasi kembali

Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan itu, akan kami tolak naik KA. Total sebanyak 579 calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan dari sejak 12 Juni lalu," kata dia.

Secara umum, KAI mengharuskan seluruh penumpang kereta api dalam kondisi sehat, yakni memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta memakai pakaian lengan panjang, atau jaket saat berada di area stasiun dan di dalam kereta api.

Selain itu setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, dan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khusus calon penumpang yang ke Jakarta.

Baca juga: KAI Jakarta perpanjang penghentian sementara KA Lokal hingga 31 Juli

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020