Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yuris Rawondo mengatakan jadwal sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, diundur.
"Pengunduran jadwal tersebut untuk menyesuaikan dengan sidang terdakwa lainnya," kata Yuris di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu.
Sesuai kesepakatan pada sidang sebelumnya, seharusnya sidang untuk terdakwa Amsi dan Edo digelar pada Kamis (22/10), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun terjadi perubahan menjadi Senin (26/10).
Yuris menjelaskan jadwal sidang Amsi dan Edo berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Daniel Daen Sabom alias Danil, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, karena menghadirkan jumlah saksi yang lebih banyak.
Salah satu penuntut umum untuk terdakwa Amsi tersebut, menuturkan seharusnya jadwal sidang pada Kamis, dengan agenda keterangan saksi yang menghadirkan beberapa saksi terkait dengan terdakwa Amsi dan Edo.
Saksi yang akan dihadirkan pada sidang dengan terdakwa Amsi, yakni Gunarto (satpam), Mail Sunandar (satpam) dan Ginta Maya Fiksi (pembantu), serta saksi mahkota (terdakwa lain pada kasus yang sama), yaitu Danil, Bagol, Hendrik dan Edo.
Sedangkan saksi untuk sidang Edo adalah Silvestre karena sempat mengantar terdakwa saat bertemu Komisaris Besar (Kombes) Pol. Wiliardi Wizar yang diduga merencanakan pembunuhan Nasrudin.
Yuris mengungkapkan kemungkinan besar pihak penuntut umum akan membacakan kesaksian dari Gunarto dan Mail Sunandar karena saksi sudah tidak bersedia hadir meski sudah dipanggil beberapa kali.
Padahal pada awal sidang Gunarto dan Mail sempat hadir memberikan keterangan pada persidangan, namun kemudian tidak kunjung tiba saat diminta datang pada sidang selanjutnya.
Yuris mengatakan pihak penuntut umum masih membutuhkan beberapa informasi dari keterangan saksi terkait dengan aktifitas terdakwa selama di gudang PT Yasulintex di Jalan Raya Daan Mogot KM 21, Batu Ceper, Kota Tangerang.
Jaksa menduga gudang itu menjadi tempat untuk menguji coba senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi Nasrudin.
Namun demikian, pihak pengacara terdakwa Amsi, Minola Sebayang mengaku pihaknya keberatan jika penuntut umum hanya membacakan berkas keterangan saksi karena tidak akan banyak informasi yang bisa digali.
Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.
Kasus penembakan Nasrudin diduga kuat melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo yang menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009