"Kasus peredaran narkoba ini diungkap jajaran BNNP Kepri, Senin (29/6), sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Pol Ricahard Nainggolan dalam siaran pers tertulis yang diterima ANTARA, Kamis (2/7).
Menurut Richard, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di salah satu kamar hotel di Batam.
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas kemudian langsung bergerak menuju ke Hotel yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus disjoki wanita edarkan sabu-sabu
Baca juga: Kapolda NTB: Babat habis sindikat narkoba
Baca juga: Polisi ringkus WNA asal Korea sedang pesta sabu-sabu
Baca juga: Satgasus Polri musnahkan 1,2 ton sabu
Baca juga: BC gagalkan selundupan 186,87 kg sabu-sabu sepanjang 2020
Setibanya di hotel, petugas melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria berinisial B (41 Tahun) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong.
"Setelah melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci kamar hotel yang dipegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti," ujarnya.
Petugas kemudian mencari teman tersangka yang menempati kamar lain tidak jauh dari kamar tersangka.
Pada saat mengecek kamar tersebut, petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage dan didapati barang bukti satu buah tas plastik warna biru yang berisi sabu-sabu seberat 5,1 kilogram yang disimpan di bawah meja televisi.
Selain mengamankan sabu-sabu, katanya, petugas juga menyita barang bukti lain berupa empat unit HP, dua Buah KTP serta dua buah kunci kamar hotel.
"Berdasarkan hasil tes urine, tersangka A negatif narkoba, sementara tersangka B positif methamfetamine," jelasnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku berperan sebagai pelaku dan baru pertama melakukan pengiriman. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam, kemudian diserahkan kepada R (DPO).
"Selanjutnya R akan mengirim barang tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 30 Juni 2020," terang Richard.
Adapun pemilik barang haram ini adalah AT (DPO) berada di Aceh. Dari hasil pengungkapan ini BNN mengklaim telah menyelamatkan 300 ribu generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," tegas Richard.
Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020