Menurut Fahmy, kewenangan ini perlu diberikan untuk kepentingan pengawasan dan menjamin integritas pemilu.
Bawaslu juga perlu diberi wewenang mengakses data lembaga lain seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi, dan jaksa.
ICW juga menginginkan waktu pemrosesan pelanggaran pidana oleh Bawaslu diperpanjang.
"Perlu ada definisi tentang dimulainya waktu pemrosesan perkara dana kampanye. Terkait laporan dugaan pelanggaran dana kampanye, maka pemrosesannya harus dimulai setelah ditemukan," kata Fahmy.
ICW menghendaki ada klasifikasi kasus dugaan pelanggaran dana kampanye yang diproses saat tahapan pemilu masih berjalan dan kasus yang ditemukan setelah pemilu berlangsung.
Padal 18 September Bawaslu elaporkan tiga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2009 ke kepolisian karena diduga melanggar ketentuan dana kampanye pilpres.
Namun, pada 12 Oktober 2009, Bawaslu menerima surat dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 5 Oktober 2009 yang menginformasikan polisi telah menghentikan penyidikan sejak 2 Oktober, dengan alasan demi hukum. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009