masyarakat masih kurang kesadarannya
Jakarta (ANTARA) - Para pengunjung dan pembeli di Pasar Tomang Barat atau yang biasa disebut Pasar Kopro, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat kebanyakan masih menggunakan kantong plastik untuk berbelanja.
"Saya senang karena tidak harus menyediakan kantong plastik lagi, tapi masyarakat masih kurang kesadarannya, cuma beberapa saja yang bawa kantong belanja sendiri," ujar salah satu pedagang di pasar itu, Ratih di Jakarta, Kamis.
Pantauan ANTARA di lokasi, spanduk berisikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang tertuang di Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019, sudah terpasang di beberapa titik.
Namun untuk mengakali pembeli yang tak membawa kantong belanja sendiri, Ratih memberikan satu kantong plastik untuk satu pembeli saat membeli berbagai macam sayur.
Hal itu dilakukannya agar pembeli sadar membawa kantong belanja sendiri.
Baca juga: Pemkot Jakbar temukan warga baru mengetahui larangan kantong plastik
Sama halnya dengan pedagang bumbu, Rahmat, mengaku menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk mengantisipasi pembeli yang tak membawa kantong belanja.
"Kalau tidak kita sediakan, nanti repot juga belanjaannya mau dibawa kayak gimana, kan," ujar dia.
Sementara seorang pembeli di Pasar Kopro, Kumalasari, mengaku dirinya belanja dadakan sehingga tidak bersiap membawa kantong belanja miliknya.
"Saya punya tote bag, tapi ini belanjanya dadakan, tidak ada persiapan," ujar dia.
Sebelumnnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Baca juga: Pedagang dan pembeli Pasar Tebet Timur masih gunakan kantong plastik
Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.
Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut, dilarang untuk menyediakan kantung kresek atau kantung belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.
Baca juga: Aktivis: Larangan kantong plastik munculkan kearifan lokal
Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.
Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.
Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020