Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menneg Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengatakan, diantara tugas yang harus diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri baru adalah revisi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pemekaran Daerah.

"Sebenarnya sudah disepakati oleh Komisi II DPR (periode 2004-2009) dua tahun lalu saat Mendagri dijabat oleh (Mohamad) Ma`ruf," kata Ryaas di sela seminar Pemilihan Gubernur dan Demokrasi Lokal di Jakarta, Rabu.

Revisi itu menyangkut pemilihan kepala daerah (pilkada) dan otonomi daerah, diantaranya persoalan pemilihan langsung gubernur.

Ia mengatakan, jika titik berat otonomi daerah berada di kabupaten dan kota maka logika politiknya adalah pemilihan bupati dan walikota dilakukan secara langsung, sementara gubernur bisa dipilih DPRD.

Namun jika titik berat otonomi daerah berada di provinsi maka gubernur dipilih secara langsung, sementara itu pemilihan bupati dan Wali Kota oleh DPRD atau Gubernur.

"Sehingga titik berat (kebijakan otonomi daerah) perlu disepakati," katanya.

Tugas lain yang perlu diperhatikan Mendagri baru adalah pemekaran wilayah. "Saya sudah sarankan ke pemerintah agar prakarsa pemekaran datang dari pemerintah pusat," katanya.

Alasannya, masalah pemekaran adalah kepentingan nasional sehingga tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan lokal, disamping berimplikasi terhadap APBN.

Ryaas menyatakan, untuk membahas hal ini perlu ada forum yang dihadiri profesional, ilmuwan, dan praktisi sehingga tercipat solusi yang baik. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009