Ambon (ANTARA News) - Pembentukan posisi wakil menteri akan menghamburkan uang negara dan menyuburkan praktik kolusi dan nepotisme, kata pengamat hukum pidana Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Leasa.

"Masih sebatas wacana tapi itu ide yang tidak populis karena terjadi pelanggaran konstitusi," katanya kepada ANTARA di Ambon, Rabu.

Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu mempertanyakan dasar hukum apa yang nantinya dijadikan acuan untuk pembuatan posisi wakil menteri.

"Sekiranya itu diangkat oleh Presiden, maka bisa terjadi pelanggaran konstitusi sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memproses kepala negara sebagai pengambil kebijakan untuk formasi tersebut," ujarnya.

George menilai bila wakil menteri diangkat maka akan menimbulkan persoalan alokasi dana, karena selama ini dana dialokasikan untuk 34 pos menteri pada kabinet Indonesia Bersatu II.

"Pasti terjadi indikasi kolusi dan nepotisme yang mengarah ke korupsi. Praktik ini bila terjadi, maka sejak awal menghapus keputusan MPR soal pemberantasan korupsi yang sebenarnya sejalan dengan visi dan misi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono - Wapres Boediono," katanya.

Dia mengisyaratkan, posisi wakil menteri akan mendorong pembagian "roti" kekuasaan diantara koalisi partai politik. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009