Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Jack Boyd Lapian, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
"Hari ini Jack Boyd Lapian mendatangi Bareskrim dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Bareskrim. Pemeriksaan masih berlangsung," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik.
"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," katanya.
Baca juga: Bareskrim tetapkan Jack Boyd Lapian tersangka pencemaran nama baik
Baca juga: Pendiri Kaskus mengaku alami kerugian pascadilaporkan ke polisi
Baca juga: Pendiri Kaskus laporkan balik Titi Empel atas pencemaran nama baik
Sebelumnya, aktivis Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan polisi pada 16 Juni 2020, diputuskan bahwa status Jack Boyd Lapian dan Titi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi termasuk ahli bahasa satu orang dan ahli pidana satu orang.
Tersangka Jack dikenakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sementara tersangka Titi dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019. Laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tgl 13 November 2019.
Abraham Srijaja, kuasa hukum Andrew mengatakan laporan tersebut dilakukan karena Jack dan Titi telah mencemarkan nama baik Andrew dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan pencucian uang.
Pelaporan dilakukan pihak Andrew Darwis karena tidak terima Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jakarta Selatan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020