Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mewajibkan para pedagang di zona merah kota tersebut memiliki surat bebas COVID-19.
"Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19, kami mewajibkan pelaku usaha di zona merah Kota Palangka Raya memiliki surat bebas COVID-19 sebagai syarat menjalankan usahanya," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya, Kamis.
Kewajiban pedagang di zona merah memiliki surat bebas COVID-19 itu juga telah tertuang dalam surat instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan COVID-19 di zona merah Kota Palangka Raya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak masyarakat tingkatkan kesadaran cegah COVID-19
Dalam rangka menyukseskan peraturan tersebut, wali kota melalui surat instruksinya juga menjadwalkan melakukan tes cepat massal untuk pelaku usaha yang berada di zona merah yang meliputi 10 kawasan.
Ke-10 lokasi tersebut berada di kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, Permukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera, dan Jalan Murjani.
Pada surat instruksi tersebut, Wali Kota Palangka Raya juga memberikan instruksi kepada gugus tugas, kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, Kepala Dinas Kesehatan, dan Satpol PP mengambil langkah strategis sesuai tupoksi masing-masing.
Para kepala dinas, kepala badan, unit kerja, BUMD, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar turut serta terlibat aktif melaksanakan instruksi tersebut.
Baca juga: Tidak gunakan masker di Jalan, warga Palangka Raya diminta pulang
"Jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus terus berinovasi dan bersinergi dengan tim gugus tugas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang disesuaikan dengan kewenangan dinas," katanya.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mulai melakukan tes usap mandiri dan tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Dengan beroperasinya laboratorium PCR tersebut, maka hasil tes usap masyarakat di Kota Palangka Raya lebih cepat diketahui sehingga pemerintah kota melalui tim kesehatan dapat segera melakukan tindak lanjut penanganan.
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga terus melakukan berbagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 seperti melakukan sosialisasi, penelusuran serta melakukan pengaturan aktivitas masyarakat.
Baca juga: Uji swab sudah bisa dilakukan di Palangka Raya
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020