Jakarta (ANTARA) - Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi soal laporan yang ia ajukan kepada Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa penganiayaan terhadap penyidik KPK tersebut.
"Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaian hal-hal terkait laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel Baswedan di Kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, Kamis.
Novel Baswedan bersama tim dari biro hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK dan penasihat hukumnya datang untuk memenuhi undangan Komisi Kejaksaan terkait tindak lanjut adanya laporan yang ia ajukan.
Laporan itu mengenai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa penyerang Novel yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan dibuat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Jaksa Agung akan evaluasi tuntutan jaksa kasus Novel Baswedan
Baca juga: Vonis penyerang Novel Baswedan akan dibacakan pada 16 Juli 2020
Baca juga: Pengacara penyerang Novel Baswedan sepakat tuntutan 1 tahun penjara
"Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan tentunya sesuai dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan, kita mengapresiasi respons dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik," kata Novel.
Setelah memberikan klarifikasi, Novel selanjutnya akan menunggu perkembangan penegakan hukum.
"Saya kira hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum kita tunggu nanti. Saya sebagai warga negara tentu mendukung setiap proses hal untuk mendapat penegakan hukum yang terbaik. Kita bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik," tambah Novel.
Sedangkan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan langkah meminta klarifikasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan.
"Sesuai Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pertama, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam kedinasannya. Kedua, tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan karena itu kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum," kata Barita.
Baca juga: Jaksa tetap tuntut penyerang Novel 1 tahun penjara
Baca juga: Novel Baswedan: Selamat ulang tahun Pak Presiden
Setelah memanggil Novel, Barita mengatakan Komisi Kejaksaan juga masih harus menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut.
"Pertama, kita undang Pak Novel Baswedan yang menyampaikan laporan sehingga langkah selanjutnya tentu akan kami lakukan sesuai Perpres. Pertimbangan hakim (nanti) juga perlu kita lihat. Jadi ada penjelasan dari Pak Novel, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, outputnya berbentuk rekomendasi," ungkap Barita.
Rekomendasi tersebut menurut Barita akan memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus sejak perkara itu mulai ditangani jaksa penuntut umum. Rekomendasi itu berkaitan dengan penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja. Selanjutnya rekomendasi berdasarkan 'reward' atau 'punishment'.
"Rekomendasi ini yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Presiden," tambah Barita.
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, yang melakukan eksekusi hukuman tetap pejabat pembina kepegawaian yaitu Jaksa Agung.
"Nah, tapi saat ini kita belum bisa simpulkan karena masih ada dokumen lain yang berproses yaitu putusan hakim, proses prapenuntutan, penuntutan, rekomendasi baru bisa kita sampaikan sesudah semua selesai," kata Barita.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Alasan JPU Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020