Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini, menghadirkan tujuh orang saksi, dalam sidang bermaterikan keterangan para saksi Marosa, Lila Elviani, Noviana, Destinita, Yuli Susanti, Kodri, dan Jemi Arlan.
Marosa menerangkan di persidangan, atas penipuan tersebut, dirinya mengalami
kerugian Rp286 juta yang dipergunakan sebagai modal awal.
"Saya merasa rugi atas hal ini. Padahal awalnya dinyatakan kami bisa dapat untung, malah sekarang tertipu," kata dia pula.
Menurut dia, semua korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ranny Sasty yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumsel ini diancam
pelanggaran primer Pasal 378 jo 65 KUHP dan subsider Pasal 372 jo 65 KUHP
tentang penipuan dan penggelapan.
Ketua Majelis Hakim, Eka Kartika didampingi hakim anggota Andi Amin dan Mangatas Sitohang, memberikan kesempatan kepada seluruh saksi untuk
memberikan keterangan mereka.
JPU Edy Susianto menanyakan kepada para saksi yang dihadirkan itu.
Dalam dakwaan diungkap, kejadian tersebut bermula pada 4 Mei 2009 lalu, di rumah terdakwa dan kantor terdakwa yang berada di kantor Asuransi AIA Palembang Jl
Kapten A Rivai Komplek Ruko Taman Mandiri Blok I No12, di halaman parkir, dan BII
A Rivai.
"Terdakwa dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan memakai nama palsu dan tipu muslihat, sehingga merugikan saksi-saksi
korban. Para saksi sebelumnya diajak untuk mengikuti bisnis beli tabung gas bekerja sama dengan PT Dwi Ola Palembang," kata dia pula.
Dalam dakwaan, disebutkan tabung gas yang dibeli seharga Rp300 ribu per buah, tapi dijual Rp700 ribu per buah, dengan keuntungan Rp400 ribu.
Antara terdakwa dan pemilik modal membagi hasil masing-masing 50 persen dan keuntungan akan dikembalikan atau diberikan dalam waktu 10 hari.
Karena keuntungan yang ditawarkan terdakwa cukup besar, membuat para korban
menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah.
Secara keseluruhan terkumpul uang Rp2.293.600.000, antara lain dari Jorban Syara Diba yang menyerahkan Rp1.006.250.000, Rosita menyerahkan Rp224.100.000, Marosa menyerahkan Rp286.250.000, Yuli menyerahkan Rp432.600.000, Jimmi menyerahkan Rp15 juta, Tandang menyerahkan Rp9,6 juta, Etika menyerahkan Rp27 juta dan Yuli Rp324.900.000.
Terdakwa diketahui pintar dalam meyakinkan korbannya.
Terdakwa yang pernah tercatat sebagai karyawati Asuransi AIA Palembang, ternyata menipu para korban dengan berkedok bisnis elpiji.
Dia mengaku, melakukan semua itu dikarenakan faktor kesulitan ekonomi.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009