Jakarta (ANTARA) - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) yang digelar 23-25 Oktober 2019 dinyatakan sah setelah Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) pada Kamis menolak gugatan tiga orang penggugat yang menilai munas tersebut cacat hukum.

"Hal yang selama ini menjadi ganjalan dalam kepengurusan PP Perbasi sudah selesai. Hasilnya, gugatan ditolak untuk seluruhnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal PP Perbasi Eki Rezki Wirmandi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

"Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi kepengurusan PP Perbasi menghadapi FIBA World Cup 2023."

Munas Perbasi 2019 menghasilkan keputusan bahwa Danny Kosasih kembali terpilih sebagai Ketua Umum PP Perbasi untuk periode 2020-2023, secara aklamasi karena tidak ada calon lain.

Baca juga: PP Perbasi rilis panduan normal baru untuk aktivitas bola basket

Hasil munas kemudian digugat ke BAORI oleh Hisia Martogi Lumban Gaol (Bidang Pembinaan Prestasi Sub Bidang Liga Utama Mahasiswa Perbasi 2015-2019), Samuel B. Pasolang (Penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (Ketua Harian Pengcab Cianjur) pada Oktober 2019.

Kepada BAORI, ketiga penggugat menyatakan mekanisme pemilihan ketua umum dalam munas telah melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PP Perbasi. Mereka juga meminta BAORI untuk menyatakan munas batal karena melanggar hukum dan memerintahkan munas luar biasa (munaslub) segera digelar selambat-lambatnya Juni 2020.

Pada November, BAORI lantas melakukan mediasi dengan kedua pihak, namun tak menemukan titik temu sehingga perkara berlanjut ke sidang dengan tingkatan lebih tinggi.

Hingga Kamis 2 Juli BAORI tetap menolak gugatan penggugat dan menyatakan Munas PP Perbasi 2019 sah dan legal secara hukum.

Baca juga: Kelanjutan pelatnas basket putra masih dikoordinasikan Perbasi-BTN

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2020