Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa, menyatakan, berkas Bibit Samad Rianto, akan dikembalikan ke penyidik Mabes Polri.
"Berkasnya belum lengkap," katanya.
Sebelumnya, Kejagung pada 9 Oktober 2009 menerima penyerahan berkas tahap pertama dengan tersangka Bibit Samad Rianto.
Pimpinan KPK nonaktif tersebut dijadikan tersangka oleh Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Depkumham dengan PT Masaro Radiokom.
Dalam kasus itu, pimpinan KPK nonaktif lainnya, Chandra M Hamzah turut ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah terlebih dahulu dikembalikan oleh Kejagung ke Mabes Polri.
Kapuspenkum menyatakan saat ini kejaksaan sedang dalam penyusunan petunjuk yang harus dilengkapi (P19) dalam berkas Bibit Samad Rianto.
"Penyusunan petunjuk yang harus dilengkapi itu, sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), (4) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP," katanya.
Disebutkan, Bibit Samad Rianto disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 15, Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009