"Semua terbuka untuk dihidupkan kembali. Tergantung kebutuhan dan kesepakatan di komisi dan Badan Legislasi serta paripurna," ...

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan sebuah rancangan undang-undang yang sudah dikeluarkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tapi kemudian dimasukan lagi merupakan sebuah hal yang biasa terjadi di DPR, termasuk terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Semua terbuka untuk dihidupkan kembali. Tergantung kebutuhan dan kesepakatan di komisi dan Badan Legislasi serta paripurna," kata Yandri saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan salah satu rancangan legislasi yang diusulkan Komisi VIII untuk menjadi prolegnas prioritas kepada Badan Legislasi meskipun masih terdapat perdebatan.

Menurut Yandri, di internal Komisi VIII DPR saja sudah ada pro dan kontra yang memperdebatkan apakah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu atau tidak.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah sepakat keluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020
Baca juga: Yandri Susanto: Pro-kontra RUU PKS masih sangat tinggi

"Namun, karena kita tahu sudah pernah dibahas saat periode lalu dan ada keputusan untuk carry over, maka tetap kami masukkan," tuturnya.

Seiring dengan perjalanan waktu, ketika pandemi COVID-19 melanda seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Komisi VIII dan Badan Legislasi sepakat untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sementara dari Prolegnas Prioritas 2020 agar Komisi VIII bisa lebih fokus membahas rancangan legislasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

DPR juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Menurut Yandri, kedua rancangan legislasi tersebut lebih prioritas untuk dibahas dan pro kontranya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Baleg jelaskan alasan Komisi VIII tarik RUU PKS dari Prolegnas 2020
Baca juga: Fraksi PKS minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020