Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan menyelidiki kebenaran adanya 16 surat palsu berupa faksimili soal hasil putusan sengketa pemilu legislatif yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nanti akan diselidiki. MK sudah mengecek ke Telkom tapi hasilnya tidak ada, dari Juli sampai September 2009 tidak ada penggunaan telefon itu (faksimili dari MK ke KPU)," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya sejumlah media cetak nasional, memberitakan mengenai adanya 16 surat palsu hasil putusan sengketa Pemilu legislatif.
Salah satunya, surat dari Panitera MK kepada KPU tertanggal 14 Agustus 2009, yang isinya tentang perolehan suara Partai Hanura di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam surat itu menyebutkan suara Partai Hanura bertambah di Kabupaten Gowa menjadi 25.091 suara, Kabupaten Takalar 5.443 suara dan Kabupaten Jeneponto 10.089 suara, dengan hasil itu Partai Hanura memperoleh satu kursi di DPR RI.
Sebelumnya, perolehan suara Hanura di Gowa yakni 12.879 suara, Takalar 5.414 suara, dan Jeneponto 5.883 suara.
Namun KPU pada 17 Agustus 2009 menerima kembali surat dari panitera MK tentang perolehan suara yang benar bagi Partai Hanura.
Ketua MK menyatakan pihaknya sedang menyelidiki nomor yang digunakan untuk mengirim faksimili itu, milik siapa. "Sedang diselidiki nomor telefon siapa," katanya.
"Kami akan mencari itu (kebenaran surat tersebut), dengan berkolaraborasi dengan KPU," katanya.
Dikatakan, kasus itu bisa dibawa ke tindak pidana dan itu merupakan kewenangan polisi karena merupakan delik umum.
"Kalau mau diusut bisa saja, yang merasa dirugikan bisa melalui delik umum. Diusutnya gampang sekali," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009