"Jadi bulan ini, tanggal ini, karhutla rawan di sini, sudah ada ilmunya dan supaya bisa diantisipasi dari sekarang,"...Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah membuat dan membaca pemetaan kerawanan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan waktu dan tempat.
"Jadi bulan ini, tanggal ini karhutla rawan di sini, sudah ada ilmunya dan supaya bisa diantisipasi dari sekarang," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Kamis.
Pemetaan tersebut, ujar Mahfud, juga berkoordinasi dengan berbagai pihak di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Polri, KLHK dan instansi terkait lainnya.
Sebagai contoh, BMKG sudah memetakan hal terkait waktu kapan saja pergerakan bahaya kebakaran hutan termasuk titik-titik mana saja. Selain BMKG, Polri dan BNPB juga sudah membuat perencanaan-perencanaan dalam rangka menghadapi karhutla.
Baca juga: Mahfud MD: Antisipasi karhutla saat puncak musim kemarau
Baca juga: Menteri LHK peeluas peran masyarakat peduli api cegah karhutla
Ia mengatakan pertemuan rapat koordinasi nasional untuk penanganan karhutla yang saja dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari rapat kabinet beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan terus melakukan modifikasi cuaca yakni merekayasa hujan sebagai salah satu upaya mencegah karhutla di Tanah Air.
"Kita melakukan modifikasi cuaca dengan merekayasa hujan sehingga gambutnya basah dan dapat mencegah kebakaran," kata dia.
Secara umum, langkah modifikasi cuaca merupakan salah satu rangkaian atau rumpun penyelesaian dari permasalahan karhutla di Indonesia. Hal itu di samping melakukan pengendalian operasi terpadu sejak 2015 hingga posko-posko di lapangan dan penegakan hukum.
Baca juga: KLHK lakukan modifikasi cuaca cegah karhutla
Baca juga: Kisah Misngadi bantu warga tanam nanas untuk cegah karhutla
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020