Simpang Empat,- (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap Fitrion (31) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Jorong Badarejo Kenagarian Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kamis.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis pukul 00.30 WIB dan saat ini diamankan di Mapolres Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Kamis.
Baca juga: Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat tangkap pengedar-kurir sabu
Ia mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening, satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening dan satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam.
"Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan dan didapat informasi pada Kamis (2/7) akan ada transaksi jual beli sabu-sabu.
Baca juga: Tim gabungan BNNP-BNNK Pasaman Barat tangkap pengedar sabu
Kemudian polisi menuju jalan di dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Badarejo Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman.
Saat itu pelaku Fitrion sedang menunggu calon pembeli, dan polisi langsung menangkap pelaku.
"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu," katanya.
Baca juga: BNNK Pasaman Barat tangkap seorang pengedar sabu-sabu
Ia mengimbau kepada masyarakat ikut berperan aktif memberantas narkoba. Jika ada informasi segera laporkan ke pihak kepolisian.
"Pasaman Barat saat ini sangat rawan dijadikan tempat peredaran narkoba. Semua pihak harus berperan memberantasnya," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020