Jakarta (ANTARA) - Sepanjang Rabu (1/7), banyak peristiwa menarik yang terjadi di Ibu Kota Jakarta, mulai dari perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Peringatan Hari Bhayangkara hingga penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini. Klik judul untuk membaca lebih lanjut:
1.Anies perpanjang PSBB Transisi Fase 1 untuk 14 hari lagi
Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2020 ketika fase 1 awal berakhir.
"Untuk statusnya nanti adalah masa transisi fase 1 yang diperpanjang 14 hari," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
2. "Incidence Rate" COVID-19 Kelurahan Kenari Jakpus masih tinggi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan gambaran jumlah kasus baru virus corona (COVID-19) pada populasi dan periode waktu tertentu atau Incidence Rate (IR) di Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat tercatat masih tinggi.
"Ini adalah gambaran mapping kecepatan laju IR di jakarta yang secara umum situasi relatif terkendali. Namun ada satu kelurahan yang disitu laju IR nya masih tinggi di Kenari," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.3. Hari Bhayangkara, Polres Jakpus musnahkan ribuan pil ekstasi
Bertepatan dengan perayaan Hari Bhayangkara, Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba setahun terakhir berupa 29.000 butir pil ekstasi dan 8,5 kilogram sabu-sabu.
"Jadi pada 1 Juli ini, saat perayaan Hari Bhayangkara, kami akan memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu 8,5 kg, ekstasi 29.000 butir. Sesuai aturan, kami disaksikan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri, akan bersama sama memusnahkan (narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Rabu.
4.Pergub 142/2019 mulai berlaku Rabu 1 Juli 2020
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
5 Dinas LH DKI sebut penerapan Kantong Ramah Lingkungan mulai ditaati
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan penerapan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sudah mulai ditaati di tiga tempat kegiatan perekonomian yaitu pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional, dan pasar swalayan pada hari pertama penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja.
"Temuannya adalah sudah mulai terlihat pemakaian KBRL di pusat-pusat perbelanjaan sebagaimana kita saksikan sudah mulai diimplementasikan dan ditaati aturannya," kata Andono saat ditemui di sela-sela kegiatan sidaknya di Mal Grand Indonesia, Rabu.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020