Jambi (ANTARA News) - As`ad Syam yang kini menjadi Anggota DPR RI asal Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, divonis hukuman empat tahun penjara oleh keputusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTD Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi tahun 2004.

Keputusan kasasi terdakwa korupsi PLTD Sungai Bahar atas nama As`ad Syam telah diterima Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi pada Selasa (20/10), kata Humas Pengadilan Negeri Sengeti Aslan SH, Selasa.

Dalam surat dengan nomor PAN PidSus/1142 K/Pid Sus/2008, dengan berkas perkara No 207/Pid.B/2007/PN Sengeti tanggal 3 April 2008 ini, menyebutkan bahwa Asad Sam harus menjalani empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp200 juta.

Isi dari surat putusan kasasi itu adalah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sengeti, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti dan terdakwa dinyatakan bersalah.

Terdakwa Asad Syam dinyatakan bersalah dalam tindak korupsi dan akan di pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp200 juta dan jika terdakwa tidak membayar denda diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 18 UU NO 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 No 20 tahun 2001 dengan pidana empat tahun penjara.

Untuk melakukan eksekusi terhadap As`ad sendiri, Humas PN Sengeti Aslan mengatakan, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti sebagai eskekutor dalam kasus ini.

Pengadilan Negeri Sengeti hanya menerima petikan keputusan surat kasasi dari MA dan selanjutnya surat itu akan diberitahukan ke Kejaksaan Negeri dan juga terdakwa sebagai surat pemberitahuan bahwa kasasinya sudah turun.

Sementara itu Kejari Sengeti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kamin SH, saat dikonfirmasi masalah ini, tidak mau berkomentar banyak karena beralasan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

Kejaksaan Negeri Sengeti belum bisa menentukan akan melakukan eksekusi terhadap Asad Syam yang baru dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi PLTD Sungai Bahar, dengan total kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

Sementara itu As`ad Syam saat akan dikonfirmasi masalah keputusan kasasi dari MA terhadap dirinya sudah turun, tidak bisa dihubungi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Presiden terpilih. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009