Pencabutan Maklumat Kapolri dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait dengan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Momentum peringatan berdirinya Polri pada saat mewabahnya COVID-19 menjadi bahan refleksi tentang cara menghadapi tantangan dan melakukan pembenahan di internal kepolisian.
Menginjak usia 74 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, Polri menghadapi tantangan baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan dunia penegakan hukum.
Apalagi, selain menjaga kamtibmas, Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis ini juga berada di garis terdepan dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19. Tentunya, hal ini bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan wabah virus itu.
Mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun, memastikan keamanan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 agar tidak ditolak masyarakat, dan maraknya kasus pengambilan paksa jenazah positif corona menjadi tanggung jawab Polri di tengah pandemi virus corona.
Baca juga: Hari Bhayangkara Bareskrim umumkan pemenang Cyber Police Festival
"Tentunya bukan hal mudah untuk dijalani. Sebagai jajaran abdi utama nusa bangsa, hal itu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Demi menjawab tantangan itu, salah satu upaya Polri yakni mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pemberlakuan Maklumat Kapolri pun efektif dijalankan seluruh jajaran polisi di Indonesia. Alhasil kerumunan massa dibubarkan, tempat-tempat publik disemprot disinfektan, warga keluar rumah pun mengenakan masker, serta mengawal jaring pengaman sosial dari Presiden RI Joko Widodo untuk warga yang terdampak pandemi.
Tiga bulan kemudian Maklumat Kapolri itu dicabut berdasarkan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak.
Baca juga: Bima Arya: Upacara Hari Bhayangkara konsisten jaga protokol kesehatan
Pencabutan Maklumat Kapolri itu dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal yang baru di tengah pandemi COVID-19.
Upaya gerak cepat itu dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap Polri yang menjadi salah satu sektor pemimpin dalam penanganan corona.
"Gerak cepat anggota Polri dalam menjalankan instruksi maupun Maklumat Kapolri untuk mengawal bansos, BLT (bantuan langsung tunai), mengecek situasi masyarakat yang terdampak, persediaan beras. Terbangunnya kepercayaan membutuhkan waktu dan ketekunan," ujar Argo Yuwono.
Pembenahan Internal
Polri dewasa ini menyadari diperlukannya pembenahan internal sebagaimana semangat promoter (profesional, modern, dan tepercaya) yang digagas oleh Tito Karnavian yang diperkuat oleh Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.
Pada era keterbukaan informasi saat ini, gerak-gerik sekecil apapun akan terendus oleh publik. Hal itu merupakan imbas dari 'tsunami' informasi di media massa maupun media sosial.
Baca juga: Polres Madiun luncurkan aplikasi "MasMas" pantau perkembangan COVID-19
Oleh karena itu, dalam program unggulan Kapolri Idham Azis, salah satu yang diperkuat adalah pemantapan manajemen media mengingat saat ini informasi juga memengaruhi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini Polri mulai aktif dan dipercaya warga dalam mengelola dan menyebarkan informasi di media sosial. Contohnya akun Twitter @TMCPoldaMetro yang memiliki 7,8 juta pengikut, lalu Instagram Divisi Humas Polri dengan 1,4 juta pengikut.
Akun medsos ini tentunya juga diikuti seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Media sosial juga dijadikan sarana warga menyampaikan masukan, kritik, dan saran kepada Korps Bhayangkara.
Seiring dengan berjalannya waktu, Polri tercatat mendapatkan tingkat kepuasan publik yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Kerja keras jajaran Polri selama ini berbuah kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap Polri.
Hal ini dilihat dari hasil survei Litbang Kompas selama 2014—2019 yang menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
Setidaknya pada tahun 2014 kepuasaan publik sebesar 46,7 persen, lalu pada tahun 2015 bertambah jadi 51,2 persen. Setahun berselang atau pada tahun 2016 menjadi 63,2 persen.
Pada tahun 2017 juga meningkat menjadi 70,2 persen dan pada bulan Juni 2018, tingkat kepercayaan publik ke Polri mencapai sebesar 82,9 persen. Di akhir 2018, survei Mark Plus menunjukkan tingkat kepuasan pada Polri berada di angka 74,46 persen.
Baca juga: Hari Bhayangkara, Kapolri minta maaf bila kinerja Polri belum maksimal
Menurut Argo, Polri menyadari masih belum sempurna dalam membenahi internal Polri. Namun, segala kekurangan dan masukan dari masyarakat akan terus dijadikan bahan evaluasi agar polisi makin mendapatkan kepercayaan.
Dengan tantangan yang makin kompleks saat ini, tidak ada pilihan bagi Polri selain harus makin responsif dalam melayani masyarakat, lebih terbuka, transparan, dan tampil humanis. Hal itu seiring dengan Kapolri Idham yang sudah mulai mengarahkan jajarannya untuk bersama-sama membangun institusi Polri yang makin berdaya dan profesional.
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-74 pada tahun ini memang dirayakan agak berbeda seiring dengan masih mewabahnya COVID-19 di Indonesia.
Upacara peringatan yang biasanya diselenggarakan secara fisik, kini dilakukan secara virtual dengan dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu pagi, serta disiarkan melalui live streaming dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, hal itu tidak mengurangi esensi dari pertambahan usia sebuah lembaga.
Selamat Hari Bhayangkara Ke-74. Semoga Polri makin humanis dan melaksanakan tugasnya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat Indonesia dengan sepenuh hati.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020