"Maaf yang sebesar-besarnya pada Pemda, Gugus Tugas COVID-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat COVID-19 masih mewabah di Indonesia," ucapnya saat ditemui Antara di rumah makan bilangan Dramaga Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).
Menurutnya, setelah disurati oleh Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi bahwa ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Setelah kami mendapat informasi pencabutan pelarangan untuk kita berkumpul, bertemu, bersilaturahim oleh pihak kepolisian dicabut, maka acara kami laksanakan, walaupun dengan sangat sederhana," tuturnya.
Baca juga: Bupati Bogor cari oknum "mengamankan" pentas Rhoma Irama
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah digarap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengenai pentas yang menghadirkan beberapa artis tanah air.
"Kalau masalah proses hukum kita akan mengikuti semuanya, koridor dan aturan hukum yang ada," terang Hadi.
Seperti diketahui, Polres Bogor Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan tiga saksi terkait acara khitanan di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang menjadi lokasi pentas Pedangdut Rhoma Irama.
"Ada tiga (saksi), dari camat, keluarganya Surya Atmaja dan dia sendiri," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai peringatan HUT Polri di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).
Baca juga: Penyelenggara konser Rhoma jalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor
Baca juga: Polres Bogor periksa tiga saksi acara khitan yang hadirkan Rhoma Irama
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020