Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyelenggarakan webinar Kongres Kebudayaan Desa mulai 1 Juli-15 Agustus 2020 untuk membumikan isu-isu antikorupsi.
"Penekanan kongres ini selain mengkaji tata kelola pemerintahan dan aspek-aspek kehidupan warga desa juga membumikan isu-isu antikorupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mendes PDTT tekankan pentingnya model penyelesaian masalah ala desa
Ipi mengatakan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan politik yang bermartabat sangat memungkinkan didorong dari ruang negara yang lebih kecil, yakni desa.
Lebih lanjut, kata dia, Kongres Kebudayaan Desa juga bertujuan untuk memberi gambaran nyata kondisi terkini sektor-sektor pembangunan desa pada masa pandemi COVID-19 dan imaji tentang tatanan baru pemerintahan dan masyarakat desa.
Selain itu, kongres tersebut juga didorong untuk menghasilkan dokumen yang merupakan hasil dari gerakan bersama dari desa untuk merumuskan arah tatanan Indonesia baru dari desa.
"Perbaikan tata kelola pemerintahan dan warga desa dalam tatanan baru Indonesia dengan sendirinya harus memastikan tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial warga yang bersih dan antikorupsi," ujar Ipi.
Baca juga: KPK adakan diklat penyuluh antikorupsi 2020
Hal itu, kata dia, mengingat kasus-kasus korupsi yang terjadi di desa bergerak secara masif bahkan ketika Undang-Undang Desa dimunculkan.
"Maka pelibatan KPK dan Kemendes menjadi penting untuk merumuskan kembali tatanan dan nilai-nilai hidup baru yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi," tuturnya.
Setelah webinar pembukaan pada Rabu (1/7), akan digelar 18 serial webinar yang membahas gagasan, menghimpun gagasan, dan pemikiran dari para pemikir, praktisi, birokrat, pelaku bisnis, media, pemerintahan, dan warga desa sebagai upaya untuk merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Baca juga: KPK apresiasi peningkatan Indeks Perilaku Antikorupsi 2020
Baca juga: KPK imbau pemda evaluasi kriteria penerima bansos terkait COVID-19
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020