telah terjadi peningkatan sampah plastik dari belanja daring selama pandemi COVID-19

Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Pusat Studi Oseanografi dan Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Intan Suci Nuhati meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar peraturan larangan sampah plastik di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat yang berlaku mulai 1 Juli 2020 hendaknya juga berlaku untuk belanja daring.

Intan mengatakan telah terjadi peningkatan sampah plastik dari belanja daring selama pandemi COVID-19.

"Belanja daring di Jabodetabek cukup giat selama COVID-19, belanja daring dari paket naik 62 persen dan 47 persen responden menyatakan naik dari segi belanja makanan siap saji," kata Intan dalam diskusi The Conversation Indonesia bertajuk "Hari Pertama Pemberlakuan Larangan Kantong Plastik Selaki pakai di Jakarta, disiarkan melalui YouTube, Rabu.

Tidak hanya tingkat Jabodetabek, LIPI juga mengukur kenaikan belanja daring secara nasional tetapi tidak setinggi angka Jabodetabek karena ada beberapa masyarakat yang tidak melakukan belanja daring.

Intan khawatir jika kenaikan belanja daring tidak mendapat perhatian serius akan menambah jumlah produksi sampah plastik di Ibu Kota yang saat ini sedang berupaya mengurangi sampah plastik melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019

Adapun Pergub 142/2020 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Saya agak khawatir dengan belanja daring, masih ada plastiknya, dan pergub ini belum berlaku untuk daring," katanya.

Intan menyebutkan, warga Jabodetabek senang belanja daring. Permasalahan yang timbul adalah 96 persen dari belanja daring tersebut masih ada pembungkus plastiknya, bahkan angkanya menyaingi sampah kemasannya.

Ia mencontohkan, apabila seseorang membeli sampo secara daring, maka paket sampo yang dikirim jumlah plastik menjadi ganda, yakni plastik dari kemasan sampo dan plastik dari paket kiriman.

Baca juga: Efektivitas larangan kantong plastik DKI Jakarta dipertanyakan

"Jadi ini perlu difikirkan," kata Intan.

Sampah plastik dari belanja daring tingkat Jabodetabek maupun nasional yang paling dominan yakni selotip, bubble wrap, dan bungkus plastik.

'Bubble wrap' merupakan pembungkus berbahan plastik bisa digunakan kembali untuk keperluan yang lain, tetapi penggunaan selotip belum ada alternatif penggantinya.

Baca juga: Kecamatan Tebet siap awasi kebijakan larangan kantong plastik

Senada dengan Intan, Tiza Mafira dari Gerakan Diet Kantong Plastik (GDKP) yang mendorong tercetusnya larangan plastik sekali pakai menyatakan perlu ada peraturan lain yang mengatur tentang sampah stirofoam dan plastik sekali pakai untuk belanja daring.

Menurut Tiza, sampah plastik dari belanja daring bisa dibatasi langsung oleh perusahan rintisan penyedia layanan belanja daring dengan menyediakan karakter khusus (fitur) yang dapat dipilih konsumen saat membeli barang.

"Platform belanja daring sangat bisa memberikan kontrol dengan memberikan opsi kepada konsumenya," kata Tiza.

Ia mencontohkan, platform belanja daring bisa memberikan pilihan kemasan bagi konsumen dengan pilihan menggunakan plastik, kardus, atau bubble wrap pada saat dilakukan pemesanan.

Baca juga: Kecamatan Tebet siap terapkan larangan kantong plastik

Cara seperti ini sudah dilakukan oleh mitra GDKP yakni Gojek dan Grab dalam mengurangi penggunaan sendok dan garpu plastik.

"Gojek dalam menjalankan program ini ternyata yang membeli makanan dengan sendok plastik hanya satu persen dari semua pembelian, selama ini sebelum ada program fitur pilihan ini, 95 persen garpu plastik itu tidak terpakai. sebesar itu dampaknya," kata Tiza.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020