Pokok-pokok temuan BPK di antaranya penganggaran dan realisasi belanja pada 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp70,74 miliar dinilai tidak tepat

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran belanja dan realisasinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2019 senilai Rp70 miliar lebih tidak tepat pada 13 organisasi perangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Pokok-pokok temuan BPK di antaranya penganggaran dan realisasi belanja pada 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp70,74 miliar dinilai tidak tepat," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di DPRD Jember, Rabu.

BPK memberikan penilaian atau opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan Pemkab Jember tahun anggaran 2019 yang disampaikan perwakilan BPK Jawa Timur melalui pertemuan virtual kepada pimpinan DPRD Jember dan Bupati Jember, pada Selasa (30/6).

Baca juga: TAPD Jember mengaku tidak siap bahas Perda APBD

"Anggaran belanja pegawai dan realisasinya yang tidak tepat di antaranya ada di Bagian Bina Mental Sekda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Cipta Karya," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Dalam resume hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya menemukan pengelolaan belanja sumber dana BOS tahun 2019 yang tidak memadai, kemudian pengelolaan program pendidikan gratis tahun 2019 sebesar Rp81 miliar lebih tidak memadai.

Hasil audit BPK juga menyebutkan terdapat anggaran dan realisasi 35 kegiatan pada 11 OPD yang tidak sesuai dengan substansi belanja pegawai, dengan nilai realisasi sebesar Rp62,66 miliar.

"Hasil audit itu menjadi rujukan publik dan DPRD untuk dilakukannya fungsi pengawasan. Kami akan mempelajari lebih detail hasil laporan hasil pemeriksaan BPK itu, sehingga kami berencana bertemu dengan perwakilan BPK Jawa Timur," katanya.

Baca juga: Pemkab Jember masih tunggak iuran peserta JKN Rp24 miliar

Dalam laporan tersebut, lanjut dia, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu laporan keuangan Pemkab Jember, sehingga BPK memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.

"Sepanjang pascareformasi di Kabupaten Jember tidak pernah mendapatkan opini disclaimer dari BPK, sehingga tahun 2019 merupakan pengelolaan keuangan Pemkab Jember terburuk," ujarnya.

Ia menjelaskan Pemkab Jember pada tahun 2018 mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, sehingga mengalami kemerosotan yang cukup tajam pada tahun 2019.

Sementara Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi LHP BPK terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2019.

"Memang benar Jember mendapat opini disclaimer dan kami akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesegera mungkin," katanya singkat.

Baca juga: Jember kembali perpanjang masa belajar dari rumah

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020